togel online terpercaya
Home » » Kuasa Hukum Sebut David Tidak Membunuh Polantas Di Bali

Kuasa Hukum Sebut David Tidak Membunuh Polantas Di Bali

Written By Unknown on 23 Agustus 2016 | 09.50


Blizz 33 - Kasus pembunuhan Aipda I Waya Sudarsa sudah diserahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. seperti yang kita ketahui Aipda I Wayan Sudarsa ditemukan sudah meregang nyawa di Pantai Legian, depan Hotel Pullman, Jalan Pantai Kuta, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Rabu 17 Agustus 2016 sekitar pukul 03.45 Wita.

Aipda I Wayan Sudarsa tewas setelah terlibat perkelahian dengan warga Inggris, David Taylor. Pemicu pertengkaran antara polisi dengan kekasih Sara Connor (45), warga Australia itu masih misteri.

Pembunuhan ini kemudian diusut aparat Polresta Denpasar. Setelah mengantongi sejumlah bukti, polisi menetapkan David dan Sara menjadi tersangka pembunuhan Sudarsa. Polisi menemukan bukti-bukti Sudarsa dan David terlibat perkelahian. Penyebabnya masih teka-teki. Beragam dugaan mencuat mulai dari perkelahian tersebut dipicu oleh minuman keras hingga isu pelecehan seksual. Sementara itu, David membantah menghabisi Sudarsa. Dia bahkan mengaku hendak menolong Sudarsa. Hingga kini, polisi terus berupaya mengusut kasus pembunuhan ini hingga tuntas.

Kuasa Hukum David Taylor (34) membantah kliennya membunuh anggota Unit Lantas Polsek Kuta, Bali, Aipda I Wayan Sudarsa. Polisi sendiri sudah menetapkan David sebagai tersangka pembunuhan. Apa kata Polri soal hal ini?

"Kita tidak bisa berspekulasi terhadap info-info yang berkembang saat ini. Tetapi yang jelas dari hasil penyelidikan yang dilakukan di TKP, prosedur olah TKP akan dilaksanakan dengan sebaik mungkin," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (22/8/2016).

"Itu berarti segala yang ditemukan polisi mulai dari tubuh korban yang telentang, seragam yang digunakan, luka-luka yang terdapat pada tubuh korban, barang-barang yang ada seperti jaket warna hitam dan papan surfing, semuanya sudah dilakukan proses olah TKP,"lanjut boy

"Jadi, penyidik nanti akan melihat secara langsung dalam rangka proses pembuktian, melihat konektivitas atau hubungan antara korban, barang bukti dan saksi," imbuhnya.

"Terhadap dua WNA itu, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," sambung Boy.

Sebelumnya, Haposan Sihombing selaku kuasa hukum David menyebut kliennya dibidik pasal berlapis oleh kepolisian. "David disangkakan pasal melakukan pembunuhan 328, 170 pengeroyokan, pasal 351 melakukan penganiayaan. Kalau pengeroyokan harusnya kan ada beberapa orang," beber Haposan di Polresta Denpasar, Jl Gunung Sanghyang, Bali. 

Menurut Haposan, kliennya menolak disangkakan sebagai pembunuh Wayan Sudarsa. David bersikeras tidak melakukan pembunuhan melainkan menolong korban.

"Kalau pembunuhan di dalam BAP klien kami tidak mengakui pembunuhan. Tetapi menemukan seseorang di pasir," tukasnya. 
(zz)
Share this post :

Posting Komentar

 

Copyright © 2011. blizz 33 - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger